Biodataku

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh…

untuk teman-teman lamaku yang dimana sahaja berada jika ada hal perlu bisa menghubungi aku di email:

1. sorayahasbi@gmail.com
2. sorayahasbi@ovi.com

atau bisa berteman langsung denganku di facebook di http://www.facebook.com/soraya.alkhayyath , http://mymfb.com/ummusorayailham/

sekian terimakasih.

wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Penulis Blog

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.

Blog ini merupakan blog yang ditulis oleh Soraya Ilham, putri bapak H. Muhammad Saman dan ibu HJ. Mintarsih. kunyah atau panggilan saya adalah Ummu Soraya Assundawi. saya dilahirkan di Cianjur, 09 Mei 1991. Alhamdulillah saya mendapatkan taufiq dari Allah untuk mengenal manhaj salaf sejak tahun 2010.
saat ini saya sedang mengenyam pendidikan pada bidang PENDIDIKAN AGAMA ISLAM disalah satu Universitas Swasta yakni UNIVERSITAS SATYAGAMA , CENGKARENG JAKARTA BARAT.

PENDIDIKAN YANG PERNAH SAYA IKUTI IALAH:
* Madrasah Ibtidaiyyah Al Islamiyyah, jakarta barat.
* Pondok Pesantren La Tansa, parakansantri, cipanas, lebak banten.
* MTS Amanatul Muslimin, jakarta barat
* Pondok Pesantren Daarul Muttaqien, Tangerang Banten.
* Madrasah Aliyyah Negeri 12 Jakarta Barat.
* Pesantren Salaf Daarur Rohmah, Tegal Merak-Cianjur Selatan.
* dan saat ini kuliah di Universitas Satyagama, Cengkareng Jakarta Barat.

sebagian Ustadz yang saat ini saya belajar kepadanya adalah Ust. Asnin Syafiuddin Lc, Ustadz Ruslan Idris, Ustadz Nirwan Nazaruddin, Drs. Kh. Abdurrahman Shoheh, ustadz Abdul Rokhim, MA. dan ustadz-ustadz lain yang sulit untuk saya sebutkan satu persatu di sini -semoga Allah membalas amal mereka dengan sebaik-baik balasan dan menjaga mereka semua-.

Semoga Allah menjadikan blog ini sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, memperbaiki diri saya dan saudara-saudaraku sekalian yang mencintai kebenaran di atas segala-galanya. Saya memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi agar menerima amal-amal saya dan memberikan taufik kepada saya dan para pembaca untuk terus berjalan di atas jalan yang lurus hingga ajal menjemput kita. Sebab Allah ta’ala tidak menciptakan kita kecuali untuk tunduk beribadah kepada-Nya semata. Allah berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56).

Apabila terdapat kesalahan dalam tulisan saya maka itu berasal kekurangan dan kebodohan saya, maka janganlah anda bakhil untuk menasihati saya. Dan apabila apa yang saya tulis benar, maka itu semata-mata taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala. Selamat membaca, saran dan kritik anda sangat kami nantikan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ

Penulis: Ustadz Asnin Syafiuddin, Lc. MA.
Materi Kuliah: Qawa’id Fiqhiyyah

Teks kaidah ini terambil dari sabda Rasulullah saw yang berbunyi :

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ

“Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan”

Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta lainnya dengan cara musnad, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattha’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi hadits ini memiliki jalan-jalan yang saling menguatkan.

Dalam sebagian kitab yang membahas kaidah fiqih, kaidah ini diungkapkan dengan lafaz :

الضَرَرُ يُزَالُ

“Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.”

Namun ungkapan kaidah ini dengan lafaz di atas lebih baik, karena beberapa sebab yang intinya adalah :

1. Bahwa lafaz : لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ adalah nash Rasulullah, dan bagaimana pun juga nash dari Rasulullah lebih diutamakan dari pada lainnya.
2. Kaidah diatas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadharatan yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun saat membalas kejahatan orang lain.
3. Kekuatan dalil kaidah fiqih yang terambil langsung dari nash Rasulullah jauh di atas kekuatan sebuah kaidah fiqihi yang bukan diambil langsung dari sabda beliau. (Lihat : Al Wajiz fi Idhahi Qawa’id Fiqh al-Kulliyah oleh DR. Muhamad Shidqi bin Ahmad al-Burnu Abu al-Harits al-Ghozzi hal : 252)

Pengertian Kaidah

Adh-dharar adalah melakukan kerusakan kepada orang lain secara mutlak. Adh-dhirar adalah membalas sesuatu yang membahayakan dengan bahaya yang lain. Atau melakukan kerusakan terhadap orang lain sebagai pembalasan.

Kaidah ini menyatakan haramnya berbuat yang membahayakan, karena penafian dengan la (لا) al-istighraq memberikan faedah haramnya semua bentuk yang membahayakan dalam islam, sebab perbuatan yang membahayakan merupakan bentuk kezaliman kecuali ada dalil yang membolehkannya seperti melakukan hukuman. Yakni melakukan sesuatu yang berbahaya dan membahayakan orang lain hukumnya haram jika dilakukan tanpa alasan yang benar secara syar’i. Namun jika dilakukan dengan alasan yang benar secara syar’i, maka hal itu diperintahkan dalam Islam. Misalnya memotong tangan seorang yang mencuri, merajam orang yang berzina muhshan dan lainnya, karena meskipun semua ini ada sisi madaharat (bahaya)nya, namun hal itu diperbolehkan karena dilakukan dengan cara yang benar, dan madharat yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkannya.

Dan kalau dicermati, bahwa perbuatan yang membahayakan orang lain tanpa ada sebab yang membolehkannya secara syar’i itu ada dua kemungkinan, yaitu :

1. Perbuatan yang memang dilakukan dengan tujuan membahayakan orang lain dan sama sekali tidak bermanfaat bagi pelakunya kecuali hanya untuk membahayakan orang lain saja. Maka perbuatan ini jelas-jelas terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan akan hal ini. Seperti larangan memberi mudarat tentang hal wasiat dalam firman Allah : [ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ / …sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris)].
2. Perbuatan yang membahayakan orang lain namun ada manfaatnya bagi pelaku, seperti kalau seseorang berbuat sesuatu dalam miliknya sendiri namun mengakibatkan bahaya bagi orang lain, maka hukumnya ada dua kemungkinan :
* Yang pertama : kalau hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar, maka dia harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang lain tersebut, seperti kalau dia membakar sampah miliknya di tanahnya sendiri pada saat terik matahari yang sangat menyengat dan angin sedang berhembus kencang, lalu tidak dia jaga menjalarnya api dan selanjutnya api tersebut membakar benda milik tetangganya maka dia wajib mengantinya.
* Yang kedua : Kalau hal itu dilakukan dengan cara yang wajar, maka para ulama’ berselisih pendapat akan boleh dan tidaknya. Namun yang kuat bahwa hal tersebut juga dilarang. seperti seseorang yang memelihara ayam ditengah-tengah perkampungan yang baunya sangat mengganggu masyarakat sekitar, membuat bangunan yang tinggi sehingga bisa melihat aurat tetangganya, mengunakan bahan peledak untuk mengambil batu di gunung kalau hal itu bisa merobohkan atau meretakkan bangunan rumah yang ada di sekitarnya dan beberapa contoh yang semisalnya (Lihat Al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 7/52, Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam dengan sedikit perubahan dan tambahan)

Kedudukan Kaidah Ini

Kaidah ini mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam syariat agama islam, bahkan bukan berlebihan kalau dikatakan bahwasanya kaidah ini mencakup separoh agama islam, karena syariat islam dibangun atas dua hal yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan, dan kaidah ini mencakup semua bentuk kemudaratan harus dihilangkan (Lihat Syarah Kaukab Munir oleh Ibnu Najjar Al Hanbali 4/443)

Kaidah ini juga merupakan salah satu rukun syariat islam yang agung, yang mana kandunganya dikuatkan oleh banyak sekali dalil dari al-Qur’an adan As-Sunnah. Kaidah ini merupakan pondasi untuk mencegah perbuatan yang membahayakan, juga pondasi untuk mengganti kerugian perbuatan yang membahayakan tersebut baik secara perdata maupun pidana, kaidah ini merupakan dasar bagi para fuqoha’ dalam menentukan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan banyak kejadian. (Lihat Al Madkhol Al Fiqh al ‘Am oleh Az Zarqo 2/977)

Dalil-Dalil Kaidah

Banyak sekali dalil yang menguatkan kandungan dari kaidah ini, selain hadits di atas yang merupakan pokok kaidah ini, yang intinya adalah tentang menghilangkan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain dengan cara apapun. Di antara dalil-dalil itu adalah :

1. Firman Allah tentang larangan wasiat yang membahayakan :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

“Setelah ditunaikan wasiat yang dibuat olehnya atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat kepada ahli waris.”(QS. An-Nisa’ : 12)

2. Firman Allah tetang larangan ruju’ kepada istri untuk tujuan membahayakannya :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah kepada mereka dengan cara yang bagus atau ceraikanlah dengan cara yang baik pula, janganlah kamu rujuk pada mereka untuk memberi kemudhorotan, karena dengan demikian kamu telah berbuat yang menganiaya mereka. Barang siapa yang berbuat demikian maka berarti dia telah berbuat dholim kepada dirinya sendiri.” (QS. Al-Baqoroh : 231)

3. Firman Allah tentang masalah menyusui anak :

لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

“Janganlah seorang ibu mendapatkan kemudhorotan disebabkan oleh anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al-Baqoroh : 233)

4. Firman Allah Ta’ala :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Tholaq : 6)

5. Firman Allah dalam hadits Qudsi :

يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

“Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kedholiman atas diri-Ku, maka janganlah kalian saling mendholimi.” (HR. Muslim 4/1994)

dan masih banyak lagi dalil lainya.

Contoh Aplikasi Kaidah

Kayaknya tidak mungkin untuk menyebutkan semua penerapan kaidah ini, namun kita isyaratkan pada sebagiannya saja, adapun yang lainnya silahkan untuk di qiaskan sendiri dengan yang sudah ada.

Di antara penerapan kaidah ini, ada yang terambil dari atsar para sahabat ataupun yang ditegaskan oleh para ulama’. Di antaranya adalah :

1. Barang siapa yang barangnya dirusak oleh orang lain, maka dia tidak boleh merusak barang milik orang lain tersebut, karena itu akan memperluas kemudaratan tanpa ada faedah yang berarti, namun cukup dengan meminta ganti rugi.
2. Seandainya ada seseorang yang menyewa tanah orang lain untuk ditanami padi atau tanaman lainnya, lalu habis masa sewa padahal padi masih belum waktunya panen, maka tanah itu masih berada dalam genggaman yang menyewa sampai masa panen dengan membayar sewa tanah tambahan sesuai adat yang berlaku di masyarakat, itu demi menghilangkan kemudaratan kalau tanaman harus di panen sebelum waktunya.
3. Boleh bagi pemerintah untuk melarang para pedagang dari mengimport barang dari luar negeri kalau hal itu akan membahayakan perkonomian dalam negeri, begitu pula sebaliknya boleh bagi pemerintah untuk melarang eksport barang keluar negri kalau barang tersebut sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan penduduk negeri tersebut.
4. Dilarang menimbun makanan atau benda lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena itu akan membahayakan mereka.
5. Kalau ada seseorang yang pesan kepada tukang kayu untuk dibuatkan lemari, maka dia wajib untuk menerimanya kalau si tukang telah membuatkan sesuai dengan kriteria yang disepakati, karena kalau tidak maka akan memudaratkan tukang kayu tersebut.

Cabang-Cabang Kaidah

Ada beberapa kaidah yang merupakan cabang dari kaidah besar ini. Di antaranya adalah :

Kaidah pertama :

الضَرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

(Sesuatu yang membahayakan harus diantisipasi semampunya)

Makna kaidah

Bahwa secara hukum syar’i, sesuatu yang membahayakan itu harus diantisipasi semampunya jangan sampai terjadi, kalau hal itu bisa dilakukan dengan tanpa menimbulkan bahaya lainnya, maka itulah yang sebenarnya harus dilakukan. Namun jika tidak memungkinkan, maka dilakukan semampunya meskipun menimbulkan bahaya yang lebih kecil.

Kaidah ini memberikan sebuah faedah untuk menggunakan segala cara yang memungkinkan demi sebuah tindakan preventif atau antisipasi jangan sampai ada sebuah bahaya yang akan datang, sebagaimana ungkapan yang masyhur “menjaga itu lebih baik daripada mengobati”. Dan untuk melakukan hal ini maka dengan batas kemampuan yang ada.

Dalil kaidah :

Di antara yang mendasari kaidah ini adalah firman Allah :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An Anfal : 60)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan diri untuk mencegah bahaya yang akan datang dari musuh. Hal itu untuk menakut nakuti mereka, sehingga mereka tidak akan menyerang kaum muslimin, dan seandainya mereka menyerang, maka kaum muslimin sudah punya persiapan diri.

Contoh penerapan kaidah :

* Disyariatkan jihad untuk menolak bahaya yang datang dari musuh islam
* Adanya syariat hukuman bagi para pelaku tindakan kriminal untuk menjaga jangan sampai orang dengan mudah berbuat kejahatan, karena kalau seseorang mengetahui bahwa kalau dia berbuat jahat akan mendapatkan hukuman yang setimpal maka itu kan menyurutkan niatnya.
* Boleh untuk menolak transaksi dari seorang yang safih (orang tidak mengerti mengatur keuangan dengan baik) juga dari seorang yang muflis (orang bangkrut dan mempunyai banyak hutang) untuk menahan bahaya yang akan muncul pada hartanya safih maupun orang yang menghutangi muflis tersebut.

Kaidah kedua :

الضَرَرُ يُزَالُ

(Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan)

Makna kaidah :

Makna kaidah ini hampir mirip dengan kaidah pokok, yaitu setiap yang membahayakan itu harus atau boleh dihilangkan.

Contoh penerapan kaidah :

* Apabila ada seseorang yang mengalirkan air bekas mandi maupun cuci dari rumahnya ke jalan sehingga mengotori dan membuat banjirnya jalanan dan mengganggu orang yang lewat dijalan tersebut, maka pemilik rumah tersebut harus membuntunya atau mengalirkan ke arah lainnya.
* Jika ada seseorang yang membuat bangunan sampai ke arah jalan umum sehingga mengganggu orang atau kendaraan yang lewat, maka harus di robohkan bangunan yang mengganggu tersebut
* Jika ada pohon milik seseorang yang tinggi dan besar sehingga dahannya mengganggu tetangga, maka harus dipoting dahan tersebut.

Kaidah ketiga :

الضَرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ

(Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang membahayakan juga.)

Makna kaidah :

Bahwa kewajiban untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan itu harus jangan sampai menimbulkan kemudaratan lain yang semisalnya, jadi syarat menghilangkan kemudaratan adalah dengan sesuatu yang tanpa adanya kemudaratan yang lain atau dengan kemudaratan yang lebih kecil.

Jadi sebenarnya kaidah ini adalah pengkhususan dari kaidah yang sebelumnya.

Contoh penerapan kaidah :

* Kalau ada seseorang yang dipaksa membunuh orang lain, jika tidak membunuh maka dia akan dibunuh, maka tidak boleh dia membunuh, karena mudarat yang akan ditimbulkannya sepadan dengan mudarat yang sekarang ada.
* Kalau ada seseorang yang merusak benda milik orang lain, maka tidak boleh bagi yang dirusak untuk membalas merusak merusak benda orang yang merusak tadi. Tapi dia berhak untuk meminta ganti rugi.

Kaidah keempat :

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

(Apabila berbenturan antara dua hal yang membahayakan, maka harus dihilangkan mudarat yang paling besar meskipun harus mengerjakan mudarat yang lebih kecil)

Makna kaidah :

Kalau sebuah perkara itu dilakukan ataupun tidak dilakukan akan menimbulkan kemudaratan, maka harus ditimbang antara mudarat yang besar dengan yang kecil, dan boleh mengerjakan mudarat yang kecil demi menghilangkan mudarat yang besar.

Dalil kaidah :

Kaidah ini didasari oleh banyak dalil, diantaranya :

Dalil al Qur’an

Kisah Nabi Musa dengan Khidr. Allah berfirman :

فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا رَكِبَا فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا (71) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (72) قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِي مِنْ أَمْرِي عُسْرًا (73) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا (74) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (75) قَالَ إِنْ سَأَلْتُكَ عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي قَدْ بَلَغْتَ مِنْ لَدُنِّي عُذْرًا (76) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا (77) قَالَ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا (78) أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا (79) وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا (80) فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا

Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu yang akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar. Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku” Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”. Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”. Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan udzur padaku”. Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”. Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; Aku akan memberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).

(QS. Al Kahfi : 71-81)

Sisi pengambilan dalil dari kisah ini, bahwa tatkala benturan antara dua mafsadah, yaitu merusak perahu dengan mafsadah akan dirampas oleh raja yang dholim, maka nab Khidhr memilih merusak, karena mafsadahnya lebih kecil. Begitu juga dengan perbuatan beliau membunuh anak kecil yang dengan wahyu dari Allah beliau mengetahui bahwa dia akan memaksa orang tuanya menjadi kafir, maka beliau membunuhnya karena pembunuhan anak kecil itu lebih kecil mafsadahnya dibandingkan kekufuran, karena orang tua mereka masih mungkin mendapatkan anak lainnya.

Dalil as Sunnah :

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهَا « أَلَمْ تَرَىْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ . قَالَ « لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ

Dari Aisyah bahwasannya Rasulullah berkata kepadanya : “Tidakkah engkau mengetahui bahwa kaummu (Quraisy) tatkala membangun ka’bah kurang dari pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim ? maka saya berkata : “Ya Rasulullah, kenapa tidak engkau kembalikan kepada pondasinya Nabi Ibrohim ? maka Rasulullah menjawab : “Seandainya bukan karena kaummu masih baru keluar dari kekufuran niscaya akan aku lakukan.” (HR. Bukhori Muslim)

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini sangat jelas, yaitu tatkala benturan antara salahnya bangunan ka’bah yang tidak sesuai dengan pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim dengan mafsadah fitnah yang akan muncul seandainya Rasulullah membongkar ka’bah padahal orang-orang Quraisy masih baru masuk islam, maka beliau memilih mafsadah membiarkan ka’bah apa adanya karena mafsadahnya lebih kecil.

Dan masih banyak hadits-hadist yang menunjukkan atas hal ini.

Contoh penerapan kaidah :

* Seandainya orang yang sholat seandainya dia berdiri akan terbuka aurotnya, sedangkan kalau sambil duduk tidak terbuka, maka dia sholat sambil duduk, karena mafsadah terbuka aurot lebih besar dibandingkan mafsadah sholat sambil duduk.
* Apabila seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan di perutnya ada janin yang masih hidup dan kalau dikeluarkan dengan bedah akan bisa menyelamatkan jiwanya, maka boleh membedah perut mayit demi keselamatan bayinya.

Kaidah kelima :

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

(Menghilangkan kemudaratan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemashlahatan)

Makna kaidah :

Maksudnya adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudaratan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka di dahulukan menghilangkan kemadlorotan, kecuali kalau mudarat itu lebih kecil dibandingkan dengan mashlahat yang akan ditimbulkan.

Dalil kaidah :

Firman Allah :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. Al An’am : 108)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa memaki sesembahan orang kafir ada sebuah manfaat yaitu merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat itu berdampak mereka akan mencela dan memaki Allah, maka Allah melarang mencela sesembahan mereka.

Timbangan maslahat dan mafsadah

Meskipun demikian, kaidah ini tidaklah berlaku secara mutlak, namun perlu untuk diperinci dengan melihat besar kecilnya maslahat dan mafsadah, yaitu :

1. Jika mafsadahnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadah itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.
2. Jika maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadah yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadahnya.Oleh karena itu jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun ada mafsadahnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Allah dimuka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.
3. Apabila maslahat dan mafsadah seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada

Contoh penerapan kaidah :

* Dilarang jual beli khomer, babi dan lainnya meskipun ada maslahat dari sisi ekonomi
* Jika bercampur antara daging yang halal dan yang haram dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya, maka semuanya tidak boleh dimakan, karena menolak mafsadah makan daging haram lebih dikedepankan daripada maslahat daging yang halal.
* Larangan membuat jendela rumah kalau dengannya bisa melihta aurot tetangganya, meskipun itu ada maslahat baginya.

BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI

BAB 1
BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI

Ada beberapa bentuk komunikasi diantaranya:
1. Komunikasi Intrapersonal
Komunikasi intrapersonal sering disebut juga komunikasi intrapribadi, secara harfiah dapat diartikan sebagai komunikasi dengan diri sendiri. Komunikasi yang terjadi dalam diri individu ini juga berfungsi sebagai:
a. Untuk mengembangkan kreatifitas imajinasi, memahami dan mengendalikan diri serta meningkatkan kematangan berfikir sebelum mengambil suatu keputusan.
b. Komunikasi ini akan menjadikan seseorang agar tetap sadar akan kejadian disekitarnya.

2. Komunikasi Interpersonal
Komikasi Interpersonal ialan komunikasi antara dua orang dan terjadi kontak langsung dalam percakapan. Komunikasi ini juga dapat berlangsung dengan berhadapan muka atau melalui media komunikasi antara lain dengan melalui: pesawat telfon, atau radio. Komunikasi ini bisa disebut efektif apabila komunikasi dapat menghasilkan perubahan sikap pada orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut. Dibawah ini Efektivitas antarpribadi dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:
– Efektifitas Perspektif Humaris, cirri-ciri efektifitas ini ialah:
a. Keterbukaan (openness)
b. Empati (empathy)
c. Dukungan (supportiveness)
d. Rasa positif (positiveness)
e. Kesetaraan (equality)
– Efektifitas Perspektif Pragmatis, ciri-cirinya ialah:
a. Bersikap yakin
b. Kebersamaan
c. Manajemen interaksi
d. Orientasi pada orang lain.

3. Komunikasi kelompok
Menurut (Michael Burgoon, 1978) komunikasi kelompok ialah: interaksi tatap muka antara tiga orang atau lebih dengan tujuan berbagi informasi, pemecahan maasalah yang mana anggotanya dapat mengingat karakteristik pribadi anggota lain secara tepat.
Sedangkan menurut (Goldberg, 1975) komunikasi kelompok ialah suatu bidang studi, penelitian dan penerapan yang menitikberatkan tidak hanya pada proses kelompok secara umum, tetapi juga pada perilaku komunikasi individu untuk memiliki susunan rencana tertentu untuk mencapai tujuan kelompok.
Media komunikasi kelompok ini ialah seperti Seminar dengan tujuan membicarakan suatu masalah dengan menampilkan pembicara kemudian meminta pendapat.
4. Komunikasi Massa
Komunikasi Massa ialah suatu proses dimana suatu organisasi memproduksi dan menyebarkan pesan kepada public secara luas, atau suatu proses komunikasi dimana pesan dari media dicari digunakan dan dikonsumsi oleh audiens. Oleh karena itu, komunikasi massa mempunyai karekteristik utama yaitu MEDIA MASSA sebagai alat penyebaran pesannya.
Fungsi komunikasi Massa itu sendiri ialah:
– Sebagai Informasi : kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta dan pesan, opini dan komentar sehingga orang bisa mengetahui keadaan yang terjadi diluar dirinya.
Contoh :
Pemberian informasi tentang penggunaan garam iodium dalam makanan yang merupakan salah satu upaya pencegahan gondok endemic.
– Sebagai Sosialisai: menyediakan dan mengajarkan ilmu pengetahuan bagaimana orang bersikap sesuai nilai-nilai yang ada serta bertindak sebagai anggota masyarakat secara efektif .
– Motivasi
– Bahan diskusi
– Pendidikan
– Kemajuan budaya
– Hiburan
– Integrasi

Wallâhu a‘lam bi as-shawâb

REFRENSI _____________________________________________________________________________
• Verderber, Rudolph F. (2005). “Chapter 4: Communicating through Nonverbal Behaviour”. Communicate! (edisi ke-edisi ke-11). Wadsworth. ISBN 0-534-73936-4.
• Indah Kusumastuti, Yatri (2009). “Chapter 2: Komunikasi dalam Organisasi”. Komunikasi Bisnis (edisi ke-edisi ke-1). IPB Press. ISBN 978-979-493-205-6.
• Templat:Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D. ; ilmu komunikasi suatu pengantar ; PT Remaja Rosdakarya ; Bandung